The Center for Continuing Legal Education – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CLE FHUI), bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), telah berhasil menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada periode Juli 2018 yang lalu. Hal ini didasari oleh Kesepakatan antara PERADI dengan CLE FHUI tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: 02/PKJS/PKPA-PERADI/III/2016 dan Nomor: 60/PKS/FH/UI/2016 tertanggal 1 Maret 2016.
Sebagaimana penyelenggaraan sebelumnya, PKPA ini didasari oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo. Peraturan PERADI No. 3 Tahun 2006, dimana disyaratkan bahwa setiap sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum yang akan berprofesi sebagai Advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme para Advokat di Indonesia.Penyelenggaraan PKPA memiliki ketentuan yang diatur di dalam Peraturan PERADI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa PKPA diselenggarakan berdasarkan kurikulum yang ditentukan oleh PERADI, yang terdiri dari:
No. | MATA AJAR |
1 | Organisasi dan Tanggung Jawab profesional sebagai Advokat |
2 | Etika dan Disiplin Profesi Advokat |
3 | (Praktik) Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana |
4 | (Praktik) Hukum dalam Sistem Pengadilan Perdata |
5 | (Praktik) Hukum dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara |
6 | (Praktik) Hukum dalam Sistem Peradilan Agama |
7 | Hukum Acara Mahkamah Konstitusi |
8 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia |
9 | Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial |
10 | Hukum Persaingan Usaha dan Acara Sidang Persaingan Usaha |
11 | Praktik Hukum Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR) |
12 | Hukum Acara Peradilan HAM |
13 | Hukum Acara Peradilan Niaga |
14 | Perancangan dan Analisis Kontrak |
15 | Organisasi Perusahaan, termasuk penggabungan (merger) dan Pengambil alihan (acquisition) |
16 | Pembuatan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (Legal Due Diligence) |
17 | Teknik Wawancara dengan Klien |
18 | Teknik Mengajukan Pertanyaan Dalam Beracara di Peradilan |
19 | Argumentasi Hukum |