Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut sebagai Pelatihan Konsultan HKI) adalah syarat bagi setiap orang untuk dapat diangkat menjadi Konsultan HKI. Hal tersebut secara eksplisit tercantum dalam Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan HKI.
Tidak setiap orang atau lembaga dapat menjadi penyelenggara Pelatihan Konsultan HKI, karena berdasarkan Pasal 4 dari PP Nomor 2 Tahun 2005 telah ditetapkan bahwa pelatihan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal. Oleh karena itu, Pelatihan Konsultan HKI Tahun 2009 ini dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana termuat dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan LPLIH/CLE FHUI Nomor: HKI.5.HH.05.05-900 dan Nomor: 001/UN2.F5.CLE/HKP.05.02.00/UI/2019.
Tujuan pelatihan ini adalah untuk mendidik dan mempersiapkan calon Konsultan HKI.
No. | MATA AJAR |
1 | Hak Cipta |
2 | Hak Merek |
3 | Indikasi Geografis dan Merek Kolektif |
4 | Hak Paten |
5 | Drafting Paten |
6 | Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu |
7 | Drafting Desain Industri |
8 | Penyelesaian Sengketa dan Penegakan Hukum KI |
9 | Praktek Permohonan KI Online |
10 | Pemanfaatan dan Komersialisasi KI |
11 | Profesi Konsultan KI |