Depok, 14 Mei 2024 – The Center for Continuing Legal Education (CLE FHUI) bekerja sama dengan Intellectual Property Office Internasional (IPOS) dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Internasional menyelenggarakan kegiatan webinar yang berjudul “Mengenal Intellectual Property Management Course”. Adapun maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah sebagai pembuka dan pengenalan mengenai intellectual property management yang membahas mengenai strategi manajemen HKI, lisensi, strategi komersialisasi untuk berbagai sektor, dan pendekatan penilaian serta evaluasinya. Dengan melihat pentingnya IPM Course ini, maka diadakan Webinar Mengenal IPM Course bagi para masyarakat secara umum untuk lebih mengenal IPM Course. Webinar abertujuan agar peserta mendapatkan gambaran yang lebih nyata perihal IPM Course yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2024 mendatang.
Perserta yang hadir dalam webinar ini terdiri dari berbagai macam latar belakang mulai dari mahasiswa, akademisi, praktisi dan masyarakat umum yang tertarik dengan isu hak kekayaan intelektual. Acara ini diselenggarakan pada 14 Mei 2024 secara daring melalui Zoom Clouds Meetings. Narasumber yang mengisi webinar ini merupakan ahli dibidang kekayaan intelektual dan eksperties, antara lain Dr. Henny Marlyna (Konsultan KI dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan Mr. Paul Richard Davies (Principal Intrinsika Pte Ltd) dan dipandu oleh moderator yaitu Ranggalawe Suryasaladin, S.H., M.H., LL.M. (Konsultan KI dan Akademisi Fakultas Hukum UI).
Acara ini dibuka langsung oleh Direktur The Center for Continuing Legal Eduction Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., . Acara ini juga dibuka secara langsung oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI, Kemenkumham yaitu Drs. Yasmon, M.L.S. dalam sambutannya ia mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk kerja sama yang baik sehubungan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Internasional, beliau juga menyatakan bahwa isu mengenai kekayaan intelektual bisa menjadi pembahasan di masyarakat dan adanya perkembangan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dibawah Direktur Kerja Sama dan Edukasi. Beliau juga menyatakan kerja sama ini diharapakan bisa membantu DJKI untuk membuat kegiatan atau pengembangan mengenai hak kekayaan intelektual yang saat ini sudah menjadi perhatiaan oleh masyarakat.