Penandatanganan MoU/Nota Kesepahaman antara Universitas Indonesia dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini diwakili oleh direktur jenderal kekayaan intelektual. Salah satu yang harus dilaksanakan dengan nota kesepahaman tersebut adalah pelaksanaan Pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual, dimana CLE FHUI ditunjuk sebagai pelaksana.