Depok, 23 Januari 2024 — CLE FHUI bekerja sama dengan Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan Workshop “Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Korporasi Menurut KUHP 2023”, sebagai suatu wadah untuk meningkatkan kapasitas para penegak hukum dan akademisi, dan diharapkan mampu menjadi langkah strategis bagi sektor swasta untuk memahami dan membedah secara komprehensif terkait pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Baru. Adapun maksud dan tujuan dari penyelenggaraan workshop terkait pengaturan pertanggungjawaban korporasi dalam KUHP Baru ini antara lain adalah untuk membahas teori-teori pertanggungjawaban korporasi yang terdapat dalam berbagai pengaturan hukum positif dan praktik penegakan hukum di Indonesia, membahas konsep, aturan, dan perdebatan terkait pertanggungjawaban korporasi dalam KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023), serta membahas langkah-langkah serta strategi praktis terkait penerapan norma pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Baru (UU 1 tahun 2023).
Peserta dari workshop ini terdiri dari berbagai macam latar belakang, diantaranya diikuti oleh 11 orang dosen, 10 orang dari BUMN, 4 orang praktisi, 9 orang dari Instansi Negara, 1 orang aparatur penegak hukum, dan dari pihak swasta. Acara yang diselenggarakan pada 23 – 25 Januari 2024 di Aula Terapung, Universitas Indonesia memiliki narasumber yang merupakan ekspertise di bidangnya, antara lain Prof. Topo Santoso, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum UI), Prof. Adrianus Meliala (Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI), Dr. Nani Mulyati, S.H., LL.M. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas), Prof. Dr. Dwidja Priyatno, S.H., M.H. Sp.N. (Guru Besar di Sekolah Tinggi Hukum Bandung), Prof. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I., dan akademisi-akademisi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Acara dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yaitu Dr. Parulian P. Aritonang, S.H., LL.M., M.PP mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan pertama setelah disahkannya Undang-Undang No.1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diharapkan apa yang diberikan kepada peserta dari narasumber yang ahli dibidangnya memberikan pemahaman, dan mengingatkan kepada peserta untuk selalu melakukan pembaharuan terhadap informasi khususnya yang terkait dengan regulasi mengenai korporasi. Untuk itu, kegiatan ini diharapkan menjadi manfaat untuk semuanya.