Sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa dalam Perseroan Terbatas (Perseroan) terdapat beberapa organ-organ yang masing-masing mempunyai kewenangan dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). Organ Perseroan terdiri dari tiga organ yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Pertama, RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Kedua, Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Ketiga, Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
UU PT pada dasarnya telah mengatur kewenangan organ-organ perseroan tersebut akan tetapi dalam praktek di lapangan bukan merupakan hal yang mudah. Salah satu contohnya adalah sejauh mana batasan kewenangan Board of Director (BOD) dan Board of Commisioner (BOC) dengan Pemegang Saham dalam suatu perseroan terbatas, yang mana instruksi yang terdapat dalam UU PT tidak mudah diimplementasikan. Kemudian masalah-masalah lain seperti bagaimana praktek Good Corporate Governance (GCG) serta Governance, Risk, dan Compliance (GRC) dapat diimplementasikan secara ideal termasuk tanggung jawab perusahaan terhadap tindak pidana korporasi.
Tidak ada persyaratan khusus dikarenakan pelatihan ini adalah pelatihan in house.
No | MATA AJAR |
1 | Kedudukan PT Sebagai Badan Hukum |
2 | Tanggung jawab dan kewajiban Direksi dan Komisaris terhadap PT |
3 | Peran dan Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris Terhadap Anggaran Dasar |
4 | Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris Terhadap RUPS |
5 | Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris Terhadap Transaksi Perusahaan |
6 | Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris Dalam Restrukturisasi Perusahaan |
7 | Hubungan Hukum PT Pegadaian Dengan Anak Perusahaan Sebagai Holding Company |
8 | Tanggung Jawab Holding Company Terhadap Anak Perusahaan |
9 | Pengertian Tindak Pidana Korporasi |
10 | Tindakan dan Perbuatan yang Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana Korporasi |
11 | Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana Korporasi |
12 | Kedudukan Direksi dan Komisaris Dalam Tindak Pidana Korporasi |