Pendidikan & Pelatihan

Pelatihan Aspek Hukum Organ Perseroan

GAMBARAN UMUM DAN TUJUAN

Sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa dalam Perseroan Terbatas (Perseroan) terdapat beberapa organ-organ yang masing-masing mempunyai kewenangan dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). Organ Perseroan terdiri dari tiga organ yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Pertama, RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Kedua, Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Ketiga, Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

UU PT pada dasarnya telah mengatur kewenangan organ-organ perseroan tersebut akan tetapi dalam praktek di lapangan bukan merupakan hal yang mudah. Salah satu contohnya adalah sejauh mana batasan kewenangan Board of Director (BOD) dan Board of Commisioner (BOC) dengan Pemegang Saham dalam suatu perseroan terbatas, yang mana instruksi yang terdapat dalam UU PT tidak mudah diimplementasikan. Kemudian masalah-masalah lain seperti bagaimana praktek Good Corporate Governance (GCG) serta Governance, Risk, dan Compliance (GRC) dapat diimplementasikan secara ideal.

PERSYARATAN

Tidak ada persyaratan khusus dikarenakan pelatihan ini adalah pelatihan in house.

KOMPETENSI DAN KURIKULUM

No MATA AJAR
1 Macam-Macam Kontrak Perusahaan
2 Organ Perseroan Terbatas (RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris)
3 Board of Director (BOD) dan Board of Commisioner (BOC)
4 Batasan Kewenangan Board of Director (BOD) dan Board of Commisioner (BOC) dengan Pemegang Saham
5 Board Manual Board of Director (BOD) dan Board of Commisioner (BOC)
6 Pengambilan Keputusan Batasan Kewenangan Board of Director (BOD) dan Board of Commisioner (BOC)
7 Keputusan Direksi
8 Good Corporate Governance (GCG) dan Governance, Risk, dan Compliance (GRC)