Pendidikan & Pelatihan

Pelatihan (Kursus) : Sertifikasi Mediator

GAMBARAN UMUM DAN TUJUAN

Proses beracara di pengadalan adalah proses yang memerlukan biaya dan memakan waktu. Karena dalam sistem pengadilan konvensional secara alamiah para pihak berlawanan, seringkali menghasilkan satu pihak sebagai pemenang dan pihak berlawanan, seringkali menghasilkan satu pihak sebagai pemenang dan pihak lainnya sebagai pihak yang kalah. Pihak yang kalah selalu tidak puas dan akhirnya banding ke pengadilan tinggi sampai ke Mahkamah Agung. Hal ini kemudian menyebabkan terjadinya penumpukan perkara di Mahkamah Agung. Dengan alasan tersebut Pemerintah Republik Indonesia bersama Mahkamah Agung telah menyepakati untuk melaksanakan program reformasi hukum dalam Program Pengembangan Nasional UU Nomor 25 Tahun 2000 (UU Propenas). Salah satu diantara program tersebut adalah mengembangkan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di pengadilan (court connected mediation). Mahkamah Agung juga mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi dalam Pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung ini kemudian direvisi dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008.

Peraturan ini penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat untuk penyebaran informasi dan juga mencari dan melatih calon mediator yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan peraturan MA tersebut yang menyatakan bahwa yang bisa menjadi mediator adalah hakim dan non hakim. Karena itu perlu dibuat lebih banyak program pelatihan untuk memperluas cakupan yang lebih lebar yang tidak hanya menangani hakim, tetapi juga publik termasuk akademisi dan praktisi hukum atau profesional lain untuk memperkenalkan peraturan mengenai sistem court connected mediation.

Dengan Surat Akreditasi dari Mahkamah Agung Indonesia No: 92/KMA/SK/VI/2019 tentang Pemberian Akreditasi Kepada Lembaga Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan Mediasi, LPIH/CLE FHUI mengadakan Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi masyarakat luas untuk mempersiapkan mereka menjadi mediator yang baik dan terakreditasi.

Tujuan diselenggarakannya Pelatihan Sertifikasi Mediator ini antara lain:

  • Untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang proses mediasi kepada peserta pelatihan;
  • Untuk mensosialisasikan peraturan tentang proses mediasi yang berhubungan dengan pengadilan.

PERSYARATAN

  1. Calon dapat berasal dari berbagai disiplin ilmu, profesi dan berbagai strata pendidikan;
  2. Calon peserta wajib mengikuti seluruh kegiatan pelatihan dengan bersungguh-sungguh dan memenuhi syarat absensi min. 80%;
  3. Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran
  4. Calon peserta wajib membayar biaya registrasi. Panitia akan mengirimkan email konfirmasi lebih lanjut terkait dengan langkah-langkah pembayaran biaya pelatihan.

KOMPETENSI DAN KURIKULUM

No. MATA AJAR
1 Pembukaan dan Pre test
2 Orientasi Pelatihan Sertifikasi Mediator
3 Kedudukan dan Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa
4 Komunikasi Interpersonal, Presentasi Diri Mediator, dan Pengelolaan Diri dalam Proses Mediasi
5 Penanganan dan Penyelesaian Konflik (Sengketa): Analisis Konflik
6 Keterampilan Negosiasi dalam Proses Mediasi
7 Merencanakan dan Merancang Proses Mediasi: Tahapan Mediasi
8 Teknik Reframing Dalam Mediasi
9 Teknik Menyeimbangkan Kekuatan Dalam Mediasi
10 Mengidentifikasi Masalah, Menyusun Agenda,  Mengembangkan Alternatif Solusi, dan Menghasilkan Solusi
11 Mengungkap Kepentingan Tersembunyi dan Pertemuan Terpisah/Kaukus
12 Memfasilitasi Para Pihak
13 Menjaga Keberlangsungan Mediasi
14 Mengakhiri Proses Mediasi dan Menyusun Kesepakatan
15 Mediasi di Pengadilan: PERMA 1/2016
16 Kode Etik Mediator dan Pengembangan Profesional Mediator
17 Penjelasan Simulasi Proses Mediasi Keseluruhan
18 Simulasi Proses Mediasi Keseluruhan
19 Post Test