Pada era Revolusi Industri 4.0 dan masyarakat 5.0, adalah suatu hal yang tidak dapat dibantah secara fakta bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah kebiasaan bertransaksi, dari transaksi konvensional yang sangat mengandalkan tatap muka dan media kertas menjadi transaksi elektronik yang tidak perlu bertatap muka dan tidak lagi berbasiskan pada kertas. Fakta menunjukkan bahwa dewasa ini internet sebagai media bertransaksi utama, baik untuk lingkup internasional, regional, maupun lokal. Bahkan transaksi elektronik sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, baik secara domestik maupun lintas negara.
Indonesia telah memiliki aturan mengenai transakasi elektronik. Sebut saja Aturan hukum nasional misalkan KUHPerdata, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 7 Tahun 2015, dan peraturan turunan dari undang-undang tersebut. Tidak hanya Indonesia, bahkan pengaturan mengenai transaksi elektronik juga telah diatur dalam lingkup internasional. misalkan UNCITRAL of Ecommerce (1996), E-signatures (2005), dan United Nations Convention on Use of Electronic Comunication in International Contract yang disahkan pada tahun 2005.
Salah satu aspek penting dalam transaksi elektronik adalah penggunaan tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik. Bahwa tanda tangan elektronik, dan sertifikasi elektronik menjadi salah satu penopang transaksi elektronik yang aman. Penggunaan tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik ini sangat bersentuhan dengan hukum, baik hukum privat maupun hukum publik, misalkan pidana, administrasi negara, dan lain sebagainya. Tujuan dari kegiatan ini adalah:
Tidak ada persyaratan khusus karena CLE FHUI bekerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
No. | MATA AJAR |
1 | Pengantar Ilmu Hukum |
2 | Asas Hukum Pidana |
3 | Hukum Acara Pidana |
4 | Asas Hukum Perdata |
5 | Hukum Acara Perdata |
6 | Pengantar ICT mengenai Cyber Law / ICT Law |
7 | Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik |
8 | Hak Kekayaan Intelektual / Digital Property |
9 | Perlindungan Konsumen |
10 | Privasi dan Perlindungan Data Pribadi |
11 | e-contract dan e- commerce |
12 | Cybercrime & Cybersecurity |
13 | Pembuktian: Acara Pidana dan Perdata Digital evidence |
14 | E-IDAS (electronic IDentification, Authentication and trust Services), Tanda tangan elektronik dan Sertifikat Elektronik |
15 |
Penyelidikan dan penyidikan kejahataan siber Mempelajari dan memahami bagaimana kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan siber. |
16 |
Pemeriksaan dan Penanganan Bukti Elektronik Mempelajari dan memahami digital forensic, mempelajari dan memahami bagaimana pemeriksaan dan penanganan bukti elektronik |