Pendidikan & Pelatihan

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

GAMBARAN UMUM DAN TUJUAN

The Center for Continuing Legal Education – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CLE FHUI), bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), telah berhasil menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada periode Juli 2018 yang lalu. Hal ini didasari oleh Kesepakatan antara PERADI dengan CLE FHUI tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: 02/PKJS/PKPA-PERADI/III/2016 dan Nomor: 60/PKS/FH/UI/2016 tertanggal 1 Maret 2016.

Sebagaimana penyelenggaraan sebelumnya, PKPA ini didasari oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo. Peraturan PERADI No. 3 Tahun 2006, dimana disyaratkan bahwa setiap sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum yang akan berprofesi sebagai Advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme para Advokat di Indonesia.Penyelenggaraan PKPA memiliki ketentuan yang diatur di dalam Peraturan PERADI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa PKPA diselenggarakan berdasarkan kurikulum yang ditentukan oleh PERADI, yang terdiri dari:

  • Materi Wajib, yakni materi dasar, materi hukum acara (litigasi), materi non-litigasi, dan materi pendukung (keterampilan hukum) yang harus disampaikan dalam setiap pelaksanaan PKPA;
  • Materi Pilihan, yakni materi tambahan yang dapat dipilih oleh penyelenggara PKPA dalam hal ini adalah CLE FHUI.

PERSYARATAN

  1. Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian) yang dibuktikan dengan ijazah Sarjana Hukum (S.H.)/ijazah pendidikan tinggi hukum lainnya dari perguruan tinggi di Indonesia yang dilegalisir. Harap diperhatikan bahwa PERADI hanya menerbitkan sertifikat PKPA untuk peserta dengan tanggal kelulusan sebelum hari pertama pelaksanaan PKPA;
  2. Untuk peserta yang menggunakan Surat Keterangan Lulus, surat keterangan lulus sidang, surat keterangan Sarjana Hukum, dan lain-lain (dengan tanggal kelulusan sebelum hari pertama pelaksanaan PKPA), Sertifikat PKPA akan diberikan oleh PERADI setelah yang bersangkutan menyerahkan fotokopi Ijazah Sarjana Hukum yang telah dilegalisir.
  3. Apabila Calon peserta berhalangan untuk mengembalikan secara langsung dapat dikirm via email ke alamat cle-law@ui.ac.id atau cle@gmail.com dengan tajuk surat “Pendaftaran PKPA Maret 2019 – [Nama Peserta]”, namun formulir dan persyaratan harus tetap diserahkan seperti yang dinyatakan poin 2 pada hari pertama pelaksanaan PKPA.
  4. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA untuk mendapatkan sertifikat PKPA (sesuai dengan Pasal 11, Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat);
  5. Jika sampai batas waktu akhir pendaftaran tidak mengembalikan formulir dan persyaratannya tanpa ada konfirmasi, maka dianggap tidak akan mengikuti PKPA dan uang pendaftaran tidak dapat diminta kembali.

KOMPETENSI DAN KURIKULUM

No. MATA AJAR
1 Organisasi dan Tanggung Jawab profesional sebagai Advokat
2 Etika dan Disiplin Profesi Advokat
3 (Praktik) Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana
4 (Praktik) Hukum dalam Sistem Pengadilan Perdata
5 (Praktik) Hukum dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara
6 (Praktik) Hukum dalam Sistem Peradilan Agama
7 Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
9 Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial
10 Hukum Persaingan Usaha dan Acara Sidang Persaingan Usaha
11 Praktik Hukum Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR)
12 Hukum Acara Peradilan HAM
13 Hukum Acara Peradilan Niaga
14 Perancangan dan Analisis Kontrak
15 Organisasi Perusahaan, termasuk penggabungan (merger) dan Pengambil alihan (acquisition)
16 Pembuatan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (Legal Due Diligence)
17 Teknik Wawancara dengan Klien
18 Teknik Mengajukan Pertanyaan Dalam Beracara di Peradilan
19 Argumentasi Hukum